jump shoot

Rabu, 19 April 2017

Makalah Bioetika Eutanasia



MAKALAH 
EUTANASIA

Makalah Ini Diajukan Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Etikolegal
Dosen Pengampu : Istri Yuliani, S.SiT.,M.Sc
Disusun Oleh :
Ida Ulfah Rifai                       16150028
Devi Nala Sari                         16150016
Komang Indah S.                    16150037
Monita                                     16150041
Miftach Nur K.                       16150035
Ratmiati                                  16150025
Susan Juliana S.                      16150021
Widya Amelia                         16150045
Novalia O. E. R.                     16150003
Indra Wati S. M.                     16150002

PROGRAM STUDI DIPLOMA III KEBIDANAN
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTAKATA PENGANTAR
2016/2017

         
          Puji syukur kehadiran Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatnya sehingga makalah ini dengan judul “EUTANASIA” dapat tersusun hingga selesai tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terima kasih atas bantyan dari pihak yang telah berkontibusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikiran.
            Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca,untuk kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi karena keterbatsan pengetahuan maupun pengalaman kami,kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, oleh katena itu kami sangta mengharapkan saran dan kritikan yang membangun dari pembaca demi kesemprnaan makalh ini.

Yogyakarta 14 April 2017

Penulis










DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ....................................................................................................................1
DAFTAR ISI ...................................................................................................................................2
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ...........................................................................................................................3
B. Rumusan Masalah ......................................................................................................................3
C. Tujuan .........................................................................................................................................3
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Bioetika ....................................................................................................................5
B. Pengertian Euthanasia ................................................................................................................5
C. Jenis-jenis Euthanasia ................................................................................................................5
D. Motivasi Euthanasia ...................................................................................................................7
E. Tinjauan Yuridis Euthanasia ......................................................................................................7
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan ..............................................................................................................................10
B. Saran .........................................................................................................................................10
DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................................................11





BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
            Ada dua masalah dalam bidang kesehatan yang berkaitan dengan aspek hokum yang selalu aktual di bicarakan dari waktu ke waktu,sehingga dapt digolongkan ke dalam bidang kedokteran yaitu tentang abortus provokatus dan euthanasia. Dalam lafal sumpah dokter yang disusun oleh Hippokrates (460-377 SM),kedua masalah ini telah ditulis dan telah diingatkan. Sampai kini tetap saja personal yang timbul berkaitan dengan masalah ini tidak dapat diatasi atau dselesaikan dengan baik, atau dicapainya ke sepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak. Di satu pihak tindakan abortus prpvokatus dan euthanasia pada beberapa kasus dan keadaan memang diperlukan sementara dilain pihak tindakan ini tidak dapat diterima,bertentang dengan hokum,moral dan agama.
            Mengenai masalah euthanasia bila ditarik ke belakang boleh dikatakan masalahnya sudah ada sejak kalangan kesehatan menghadapi penyakit yang tak tersembuhkan,sementara pasien sudah dalam keadaan merana dan sekarat. Dalam situasi demikian tidak jarang pasien memohon agar dibebaskan dari penderitaan ini dan tidak ingin diperpanjang hidupnya lagi atau di lain keadaan pada pasien yang sudah tidak sdar,keluarga orang sakit yang tidak tega melihat pasien yang penuh penderitaan menjelang ajarnya dan minta kepala dokter untuk tidak meneruskan pengobatan atau bila perlu meberikan obat yang mempercepat kematian.
B. Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari bioetika ?
2.      Apa pengertian Eutanasia ?
3.      Apa saja Jenis-jenis Eutanasia ?
4.      Apa Motivasi Eutanasia
5.      Bagaiman Tinjauan Yuridis terhadap Eutanasia ?
C. Tujuan
1.      Mengetahui pengertian bioetika
2.      Mengetahui pengertian Eutanasia
3.      Mengetahui jenis-jenis Eutanasia
4.      Mengetahui motivasi Eutanasia
5.      Mengetahui tinjauan yuridis terhadap Eutanasia




BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Bioetika
          Bioetika berasal dari kata bios yang berate kehidupan dan ethos yang berarti norma-norma atau nilai-nilai moral. Bioetika merupakan studi interdisipliner tentang masalah yang ditimbulkan oleh perkembangan di bidang biologi dan ilmu kedokteran baik skala mikro maupun makro, masakini dan masa mendatang. Bioetika mencakup isu-isu sosial, agama, ekonomi, dan hokum bahkan politik. Bioetika selain membicarakan bidang medis, seperti abortus, euthanasia, transplantasi organ, teknologi reproduksi buatan, dan rekayasa genetik, membahas pula masalah kesehatan, factor budaya yang berperan dalam lingkup kesehatan masyarakat, hak pasien, moralitas penyembuhan tradisional, lingkungan kerja, demografi, dan sebagainya. Bioetika memberi perhatian yang besar pula terhadap penelitian kesehatan pada manusia dan hewan percobaan.
            Menurut F. Abel, Bioetika adalah studi interdisipliner tentang masalah-masalah yang ditimbulkan oleh perkembangan biologi dan kedokteran, tidak hanya memperhatikan masalah-masalah yang terjadi pada masa sekarang, tetapi juga memperhitungkan timbulnya masalah pada masa yang akan datang.
B. Pengertian Eutanasia                                                                                                                     
                Eutanasia merupakan masalah bioetik yang juga menjadi perdebatan terutama di dunia barat. Euthanasia berasal dari bahasa eu (berarti mudah, bahagia) dan thanatos (berarti meninggal dunia) jadi bila di gabungkan berarti meninggal dunia dengan baik atau bahagia.
C. Jenis-jenis eutanasia
            Dilihat dari aspek bioetis, euthanasia terdiri dari: euthanasia volunter, involunter, aktif dan pasif.
1.      Euthanasia volunter, pasien secara sukarela dan bebas memilih untuk meninggal dunia.
2.      Euthanasia involunter, tindakan yang menyebabkan kematian dilakukan bukan atas dasar persetujuan dari pasien dan sering kali melanggar keinginan pasien. Euthanasia involunter adalah jenis euthanasia yang dilakukan pada pasien dalam keadaan tidak sadar yang tidak mungkin untuk menyampaikan keinginannya. Dalam hal ini dianggap keluarga pasien yang bertanggung jawab atas penghentian bantuan pengobatan. Perbuatan ini sulit dibedakan dengan perbuatan kriminal.
3.      Euthanasia aktif melibatkan semua tindakan disengaja yang menyebabkan pasien meninggal, misalnya dengan menginjeksikan obat dosis letal. Euthanasia aktif merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dinyatakan dalam KUHP Pasal 338,339,345,359. Euthanasia dibagi menjadi 2 yaitu
a.       Euthanasia aktif langsung, yaitu cara pengakhiran kehidupan melalui tindakan medis yang diperhitungkan akan langsung mengakhiri hidup pasien. Misalnya dengan memberi tablet sianida atau suntikan zat yang segera mematikan.
b.      Euthanasia aktif tidak langsung, yang menunjukkan bahwa tindakan medis yang dilakukan tidak akan langsung mengakhiri hidup pasien, tetapi diketahui bahwa risiko tindakan tersebut dapat mengakhiri hidup pasien. Misalnya, mencabut oksigen atau alat bantu kehidupan lainnya.
            Euthanasia pasif dilakukan dengan menghentikan pengobatan atau perawatan supportif yang mempertahankan hidup, misalnya antibiotika, nutrisi, cairan, respirator yang tidak diperlukan oleh pasien. Euthanasia pasif sering disebut euthanasia negative.
            Selain kategori empat macam euthanasia di atas, euthanasia juga mempunyai macam yang lain, hal ini diungkapkan oleh beberapa tokoh, diantaranya Frans magnissuseno danYezzi seperti dikutip Petrus Yoyo Karyadi, mereka menambahkan macam-macam euthanasia selain euthanasia secara garis besarnya, yaitu:
1.      Euthanasia murni, yaitu usaha untuk memperingan kematian seseorang tanpa memperpendek kehidupannya. Kedalamnya termasuk semua usaha perawatan agar yang bersangkutan dapat mati dengan "baik".
2.      Euthanasia tidak langsung, yaitu usaha untuk memperingan kematian dengan efek samping, bahwa pasien mungkin mati dengan lebih cepat. Di sini kedalamnya termasuk pemberian segala macam obat narkotik, hipnotik dan analgetika yang mungkin "de fakto" dapat memperpendek kehidupan walaupun hal itu tidak disengaja
3.      Euthanasia sukarela, yaitu mempercepat kematian atas persetujuan atau permintaan pasien. Ada kalanya hal itu tidak harus dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari pasien atau bahkan bertentangan dengan pasien.
4.      Euthanasia nonvoluntary, yaitu mempercepat kematian sesuai dengan keinginan pasien yang disampaikan oleh atau melalui pihak ketiga (misalnya keluarga), atau atas keputusan pemerintah.

D. Motivasi Euthanasia
1.      Faktor ekonomi. Karna keluarga merasa sudah tidak mampu untuk membiayai perawatan selama dirumah sakit
2.      Pertimbangan ruangan, tempat tidur, petugas, peralatan medist di rumah sakit yang justru dapat dimanfaatkan oleh pasien pasien yang lain
3.      Pasien yang sudah terlalu lama dirawat dirumah sakit pastinya menggunakan ruangan, tempat tidur, petugas, dan peralatan medist yang terlalu lama, seharusnya sudah bisa di pakai oleh pasien yang lainnya
4.      Mati dengan layak. Dimana pasien bisa meninggal dengan tidak membebani keluarga yang ditinggalkan, serta pasien meninggal ketentuan yang diterapkan oleh Tuhan.

E. Tinjauan Yuridis Euthanasia
            Di Indonesia dilihat dari perundang-undangan dewasa ini, memang belum ada pengaturan (dalam bentuk undang-undang) yang khusus dan lengkap tentang euthanasia. Tetapi bagaimanapun karena masalah euthanasia menyangkut soal keamanan dan keselamatan nyawa manusia, maka harus dicari pengaturan atau pasal yang sekurang-kurangnya sedikit mendekati unsur-unsur euthanasia itu. Maka satu-satunya yang dapat dipakai sebagai landasan hukum, adalah apa yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Kitab undang-undang Hukum Pidana mengatur sesorang dapat dipidana atau dihukum jika ia menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja ataupun karena kurang hati-hati.
            Ketentuan pelangaran pidana yang berkaitan langsung dengan euthanasia aktif terdapat pada pasal
            Pasal 344 KUHP: Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutnya dengan nyata dan dengan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.
            Ketentuan ini harus diingat kalangan kedokteran sebab walaupun terdapat beberapa alas an kuat untuk membantu pasien atau keluarga pasien mengakhiri hidup atau memperpendek hidup pasien, ancaman hukuman ini harus dihadapinya.
            Untuk jenis euthanasia aktif maupun pasif tanpa permintaan, beberapa pasal dibawah ini perlu diketahui oleh tenaga kesehatan
            Pasal 338 KUHP: Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena mati, dengan penjara selama-lamanya lima belas tahun.
            Pasal 340 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord) dengan hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
            Pasal 359 KUHP: Barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.
Selanjutnya di bawah ini dikemukakan sebuah ketentuan hukum yang mengingatkan kalangan kesehatan untuk berhati-hati menghadapi kasus euthanasia, yaitu:
Pasal 345 KUHP: Barang siapa dengan sengaja menghasut orang lain untuk membunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberikan daya upaya itu jadi bunuh diri, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.
            Kalau diperhatikan bunyi pasal-pasal mengenai kejahatan terhadap nyawa manusia dalam KUHP tersebut, maka dapatlah kita dimengerti betapa sebenarnya pembentuk undang-undang pada saat itu (zaman Hindia Belanda) telah menganggap bahwa nyawa manusia sebagai miliknya yang paling berharga. Oleh sebab itu setiap perbuatan apapun motif dan macamnya sepanjang perbuatan tersebut mengancam keamanan dan keselamatan nyawa manusia, maka hal ini dianggap sebagai suatu kejahatan yang besar oleh negara. Suatu kenyataan sampai sekarang bahwa tanpa membedakan agama, ras, warna kulit dan ideologi, tentang keamanan dan keselamatan nyawa manusia Indonesia dijamin oleh undang-undang. Demikian halnya terhadap masalah euthanasia ini.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
            Dari penjelasan diatas tampak bahwa dasar dibolehkannya suatu alat itu digunakan dalam pembunuhan hukuman mati adalah bahwa alat itu ketika digunakan tidak menyiksa dan menyengsarakan korban tapi mempermudah serta mempercepat kematiannya sebagaimana hadits Rasulullah saw : "Apabila kamu membunuh maka lakukanlah dengan cara yang baik dan apabila kamu menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik." (HR. Muslim).
            Jadi penggunaan suntik mati dalam mengeksekusi tahanan diperbolehkan jika memang suntik mati itu tidak membuat tahanan tersebut menderita, tersiksa dalam waktu yang lama dan lama menemui ajalnya. Euthanasia, alasan ini hanya melihat aspek lahiriah (empiris), padahal di balik itu ada aspek-aspek lainnya yang tidak diketahui dan tidak dijangkau manusia. Dengan mempercepat kematian pasien dengan euthanasia aktif, pasien tidak mendapatkan manfaat (hikmah) dari ujian sakit yang diberikan Allah kepada-Nya, yaitu pengampunan dosa.

B. Saran 
            Sebaiknya seseorang tidak melakukan Euthanasia hanya karena ingin mengakhiri penderitannya. Karena, masih banyak cara yang dapat dilakukan seseorang dalam menyembuhkan penyakitnya. Atau mengikuti hukum alam. Dan banyak berserah diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.







DAFTAR PUSTAKA

Hartono, Budiman., Salim Darminto. 2011. Modul Blok 1 Who Am I? Bioetika, Humaiora dan Profesoinalisme dalam Profesi Dokter. Jakarta: UKRIDA.
Hanafiah Jusuf: Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Jakarta, 2005
Priharjo,Robert. 2006. Pengantar Etika keperawatan. Yogyakarta. Kanisius(Anggota IKAPI)
Hanafiyah,mjusufdan amir,amri.2009.etika Kedokteran Dan hokum Kesehatan, edisi 4.Jakarta :EGC.
Fadl,abul. 2007. Fiqih Kesehatan cloning, Euthanasia, Traanfusi Darah, Transparansi Organ,  Dan Eksperimen pada hewan. Jakarta :SerambiIlmuSemesta


Tidak ada komentar:

Posting Komentar