MAKALAH
EUTANASIA
Makalah Ini Diajukan Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Etikolegal
Dosen Pengampu : Istri Yuliani, S.SiT.,M.Sc
Disusun Oleh :
Ida Ulfah Rifai 16150028
Devi Nala Sari 16150016
Komang Indah S. 16150037
Monita 16150041
Miftach Nur K. 16150035
Ratmiati 16150025
Susan Juliana S. 16150021
Widya Amelia 16150045
Novalia O. E. R. 16150003
Indra Wati S. M. 16150002
PROGRAM
STUDI DIPLOMA
III KEBIDANAN
FAKULTAS
ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS RESPATI
YOGYAKARTAKATA PENGANTAR
2016/2017
Puji syukur kehadiran Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatnya
sehingga makalah ini dengan judul “EUTANASIA” dapat tersusun hingga selesai
tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terima kasih atas bantyan dari pihak
yang telah berkontibusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikiran.
Dan harapan kami
semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para
pembaca,untuk kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah
agar menjadi lebih baik lagi karena keterbatsan pengetahuan maupun pengalaman
kami,kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, oleh katena itu kami
sangta mengharapkan saran dan kritikan yang membangun dari pembaca demi
kesemprnaan makalh ini.
Yogyakarta 14 April 2017
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
....................................................................................................................1
DAFTAR ISI
...................................................................................................................................2
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang ...........................................................................................................................3
B.
Rumusan Masalah
......................................................................................................................3
C.
Tujuan
.........................................................................................................................................3
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Bioetika ....................................................................................................................5
B.
Pengertian Euthanasia
................................................................................................................5
C.
Jenis-jenis Euthanasia ................................................................................................................5
D. Motivasi Euthanasia
...................................................................................................................7
E. Tinjauan Yuridis Euthanasia ......................................................................................................7
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
..............................................................................................................................10
B. Saran
.........................................................................................................................................10
DAFTAR PUSTAKA
...................................................................................................................11
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ada dua masalah dalam bidang
kesehatan yang berkaitan dengan aspek hokum yang selalu aktual di bicarakan
dari waktu ke waktu,sehingga dapt digolongkan ke dalam bidang kedokteran yaitu
tentang abortus provokatus dan euthanasia. Dalam lafal sumpah dokter yang
disusun oleh Hippokrates (460-377 SM),kedua masalah ini telah ditulis dan telah
diingatkan. Sampai kini tetap saja personal yang timbul berkaitan dengan
masalah ini tidak dapat diatasi atau dselesaikan dengan baik, atau dicapainya
ke sepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak. Di satu pihak tindakan
abortus prpvokatus dan euthanasia pada beberapa kasus dan keadaan memang
diperlukan sementara dilain pihak tindakan ini tidak dapat diterima,bertentang
dengan hokum,moral dan agama.
Mengenai masalah euthanasia bila
ditarik ke belakang boleh dikatakan masalahnya sudah ada sejak kalangan
kesehatan menghadapi penyakit yang tak tersembuhkan,sementara pasien sudah
dalam keadaan merana dan sekarat. Dalam situasi demikian tidak jarang pasien
memohon agar dibebaskan dari penderitaan ini dan tidak ingin diperpanjang
hidupnya lagi atau di lain keadaan pada pasien yang sudah tidak sdar,keluarga orang
sakit yang tidak tega melihat pasien yang penuh penderitaan menjelang ajarnya
dan minta kepala dokter untuk tidak meneruskan pengobatan atau bila perlu
meberikan obat yang mempercepat kematian.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian dari
bioetika ?
2.
Apa pengertian
Eutanasia ?
3.
Apa saja Jenis-jenis
Eutanasia ?
4.
Apa Motivasi Eutanasia
5.
Bagaiman Tinjauan
Yuridis terhadap Eutanasia ?
C. Tujuan
1.
Mengetahui
pengertian bioetika
2.
Mengetahui
pengertian Eutanasia
3.
Mengetahui
jenis-jenis Eutanasia
4.
Mengetahui
motivasi Eutanasia
5.
Mengetahui
tinjauan yuridis terhadap Eutanasia
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Bioetika
Bioetika berasal dari kata bios yang berate kehidupan dan ethos yang berarti norma-norma atau nilai-nilai moral. Bioetika merupakan studi interdisipliner tentang masalah yang ditimbulkan oleh perkembangan di bidang biologi dan ilmu kedokteran baik skala mikro maupun makro, masakini dan masa mendatang. Bioetika mencakup isu-isu sosial, agama, ekonomi, dan hokum bahkan politik. Bioetika selain membicarakan bidang medis, seperti abortus, euthanasia, transplantasi
organ, teknologi reproduksi buatan, dan rekayasa genetik, membahas pula masalah kesehatan, factor budaya yang berperan dalam lingkup kesehatan masyarakat, hak pasien, moralitas penyembuhan tradisional, lingkungan kerja, demografi, dan sebagainya. Bioetika memberi perhatian yang besar pula terhadap penelitian kesehatan pada manusia dan hewan percobaan.
Menurut F. Abel, Bioetika adalah studi interdisipliner tentang masalah-masalah yang ditimbulkan oleh perkembangan biologi dan kedokteran, tidak hanya memperhatikan masalah-masalah yang terjadi pada masa sekarang, tetapi juga memperhitungkan timbulnya masalah pada masa yang akan datang.
B. Pengertian Eutanasia
Eutanasia merupakan masalah bioetik
yang juga menjadi perdebatan terutama di dunia barat.
Euthanasia berasal dari bahasa eu
(berarti mudah, bahagia)
dan thanatos (berarti meninggal dunia)
jadi bila di
gabungkan berarti meninggal dunia dengan baik atau bahagia.
C. Jenis-jenis eutanasia
Dilihat dari aspek bioetis, euthanasia terdiri dari:
euthanasia volunter, involunter, aktif dan pasif.
1.
Euthanasia
volunter, pasien secara sukarela dan bebas memilih untuk meninggal dunia.
2.
Euthanasia involunter,
tindakan yang menyebabkan kematian dilakukan bukan atas dasar persetujuan dari pasien dan sering
kali melanggar keinginan pasien. Euthanasia
involunter adalah jenis
euthanasia yang dilakukan pada pasien dalam keadaan tidak sadar yang
tidak mungkin untuk menyampaikan keinginannya.
Dalam hal ini dianggap keluarga pasien
yang bertanggung jawab atas penghentian bantuan pengobatan.
Perbuatan ini sulit dibedakan dengan perbuatan kriminal.
3.
Euthanasia
aktif melibatkan semua tindakan disengaja
yang menyebabkan pasien meninggal,
misalnya dengan menginjeksikan obat dosis letal.
Euthanasia aktif merupakan tindakan
yang melanggar hukum dan dinyatakan dalam
KUHP
Pasal 338,339,345,359. Euthanasia dibagi menjadi
2 yaitu
a.
Euthanasia
aktif langsung, yaitu cara pengakhiran kehidupan melalui tindakan medis
yang diperhitungkan akan langsung mengakhiri hidup pasien.
Misalnya dengan memberi
tablet sianida atau suntikan zat
yang segera mematikan.
b.
Euthanasia
aktif tidak langsung,
yang menunjukkan bahwa tindakan medis
yang dilakukan tidak akan langsung mengakhiri hidup pasien,
tetapi diketahui bahwa risiko tindakan tersebut dapat mengakhiri hidup pasien.
Misalnya, mencabut oksigen atau alat bantu kehidupan lainnya.
Euthanasia pasif dilakukan dengan menghentikan pengobatan atau perawatan supportif
yang mempertahankan hidup, misalnya antibiotika, nutrisi, cairan, respirator
yang tidak diperlukan oleh pasien.
Euthanasia pasif sering disebut
euthanasia negative.
Selain kategori empat macam
euthanasia di atas, euthanasia juga mempunyai macam
yang lain, hal ini diungkapkan oleh beberapa tokoh,
diantaranya Frans magnissuseno danYezzi seperti dikutip Petrus
Yoyo Karyadi, mereka menambahkan macam-macam
euthanasia selain euthanasia secara garis besarnya,
yaitu:
1.
Euthanasia
murni, yaitu usaha untuk memperingan kematian seseorang tanpa memperpendek kehidupannya.
Kedalamnya termasuk semua usaha perawatan
agar yang bersangkutan dapat mati dengan
"baik".
2.
Euthanasia
tidak langsung, yaitu usaha untuk memperingan kematian dengan efek samping,
bahwa pasien mungkin mati dengan lebih cepat.
Di sini kedalamnya termasuk pemberian segala macam obat narkotik,
hipnotik dan analgetika
yang mungkin "de fakto" dapat memperpendek kehidupan walaupun hal itu tidak disengaja
3.
Euthanasia
sukarela, yaitu mempercepat kematian atas persetujuan atau permintaan pasien. Ada kalanya hal itu tidak harus dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari pasien atau bahkan bertentangan dengan pasien.
4.
Euthanasia
nonvoluntary, yaitu mempercepat kematian sesuai dengan keinginan pasien
yang disampaikan oleh atau melalui pihak ketiga
(misalnya keluarga), atau atas keputusan pemerintah.
D. Motivasi Euthanasia
1. Faktor ekonomi. Karna keluarga merasa sudah tidak mampu untuk membiayai perawatan selama dirumah sakit
2. Pertimbangan ruangan,
tempat tidur, petugas,
peralatan medist di rumah sakit
yang justru dapat dimanfaatkan oleh pasien pasien
yang lain
3. Pasien yang sudah terlalu lama dirawat dirumah
sakit pastinya menggunakan ruangan, tempat tidur, petugas, dan peralatan medist
yang terlalu lama, seharusnya sudah bisa di pakai oleh pasien yang lainnya
4. Mati dengan layak. Dimana pasien bisa meninggal dengan tidak membebani keluarga
yang ditinggalkan, serta pasien meninggal ketentuan
yang diterapkan oleh Tuhan.
E. Tinjauan Yuridis Euthanasia
Di Indonesia dilihat dari perundang-undangan dewasa ini,
memang belum ada pengaturan
(dalam bentuk undang-undang)
yang khusus dan lengkap tentang
euthanasia. Tetapi bagaimanapun karena masalah
euthanasia menyangkut soal keamanan dan keselamatan nyawa manusia,
maka harus dicari pengaturan atau pasal
yang sekurang-kurangnya sedikit mendekati unsur-unsur
euthanasia itu. Maka satu-satunya
yang dapat dipakai sebagai landasan hukum,
adalah apa yang
terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Indonesia. Kitab undang-undang Hukum Pidana mengatur sesorang dapat dipidana atau dihukum jika ia menghilangkan nyawa
orang lain dengan sengaja ataupun karena kurang hati-hati.
Ketentuan pelangaran pidana
yang berkaitan langsung dengan
euthanasia aktif terdapat pada pasal
Pasal 344 KUHP: Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutnya dengan nyata dan dengan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Ketentuan ini harus diingat kalangan kedokteran sebab walaupun terdapat beberapa alas
an kuat untuk membantu pasien atau keluarga pasien mengakhiri hidup atau memperpendek hidup pasien,
ancaman hukuman ini harus dihadapinya.
Untuk jenis
euthanasia aktif maupun pasif tanpa permintaan,
beberapa pasal dibawah ini perlu diketahui oleh tenaga kesehatan
Pasal
338 KUHP: Barang siapa dengan sengaja menghilangkan
jiwa orang lain, dihukum karena mati, dengan penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 340 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan direncanakan
lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan
(moord) dengan hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup atau penjara
selama-lamanya dua puluh tahun.
Pasal 359 KUHP: Barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya
orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu
tahun.
Selanjutnya di bawah ini dikemukakan sebuah ketentuan hukum yang
mengingatkan kalangan kesehatan untuk berhati-hati menghadapi kasus euthanasia,
yaitu:
Pasal 345 KUHP: Barang siapa dengan sengaja
menghasut orang lain untuk membunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu, atau
memberikan daya upaya itu jadi bunuh diri, dihukum penjara selama-lamanya empat
tahun.
Kalau diperhatikan bunyi pasal-pasal mengenai kejahatan terhadap nyawa manusia dalam
KUHP tersebut, maka dapatlah kita dimengerti betapa sebenarnya pembentuk undang-undang pada saat itu
(zaman Hindia Belanda)
telah menganggap bahwa nyawa manusia sebagai miliknya
yang paling berharga. Oleh sebab itu setiap perbuatan apapun
motif dan macamnya sepanjang perbuatan tersebut mengancam keamanan dan keselamatan nyawa manusia,
maka hal ini dianggap sebagai suatu kejahatan
yang besar oleh negara.
Suatu kenyataan sampai sekarang bahwa tanpa membedakan
agama, ras, warna kulit dan ideologi,
tentang keamanan dan keselamatan nyawa manusia
Indonesia dijamin oleh undang-undang. Demikian halnya terhadap masalah
euthanasia ini.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari penjelasan diatas tampak bahwa dasar dibolehkannya
suatu alat itu digunakan dalam pembunuhan hukuman mati adalah bahwa alat itu
ketika digunakan tidak menyiksa dan menyengsarakan korban tapi mempermudah
serta mempercepat kematiannya sebagaimana hadits Rasulullah saw : "Apabila
kamu membunuh maka lakukanlah dengan cara yang baik dan apabila kamu
menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik." (HR. Muslim).
Jadi penggunaan suntik mati dalam mengeksekusi tahanan
diperbolehkan jika memang suntik mati itu tidak membuat tahanan tersebut
menderita, tersiksa dalam waktu yang lama
dan lama menemui ajalnya. Euthanasia,
alasan ini hanya melihat aspek lahiriah (empiris), padahal di balik itu ada
aspek-aspek lainnya yang tidak diketahui dan tidak dijangkau manusia. Dengan mempercepat kematian pasien dengan
euthanasia aktif, pasien tidak mendapatkan manfaat (hikmah) dari ujian sakit
yang diberikan Allah kepada-Nya, yaitu pengampunan dosa.
B. Saran
Sebaiknya
seseorang tidak melakukan Euthanasia hanya karena ingin mengakhiri
penderitannya. Karena, masih banyak cara yang dapat dilakukan seseorang dalam
menyembuhkan penyakitnya. Atau mengikuti hukum alam. Dan banyak berserah diri
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
DAFTAR PUSTAKA
Hartono,
Budiman., Salim Darminto. 2011. Modul Blok 1 Who Am I? Bioetika, Humaiora dan
Profesoinalisme dalam Profesi Dokter. Jakarta: UKRIDA.
Hanafiah Jusuf:
Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan,
Jakarta, 2005
Priharjo,Robert. 2006. Pengantar Etika keperawatan. Yogyakarta. Kanisius(Anggota
IKAPI)
Hanafiyah,mjusufdan
amir,amri.2009.etika Kedokteran Dan hokum Kesehatan, edisi 4.Jakarta :EGC.
Fadl,abul. 2007. Fiqih Kesehatan cloning, Euthanasia, Traanfusi Darah, Transparansi
Organ, Dan Eksperimen pada hewan. Jakarta :SerambiIlmuSemesta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar