Materi Sistem
Etika Dalam Kebidanan
1. PENGERTIAN ETIKA DAN MORAL
2. SISTEMATIKA ETIKA (ETIKA UMUM DAN ETIKA SOSIAUETIKA PROFESI)
3. FUNGSI ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
4. HAK, KEWAJIBAN, TANGGUNGJAWAB
5. KODE ETIK PROFESI BIDAN
Materi ini
sangat penting bagi mahasiswa bidan untuk mengetahui tentang apa itu etika, apa itu moral dan bagaimana menerapkannya dalam
parktik kebidanan sehingga seorang bidan
akan terlindung dari kegiatan pelanggaran etik ataupun pelanggaran moral yang sedang berkembang di hadapan publik dan
erat kaitannya dengan pelayanan kebidanan sehingga seorang bidan sebagai provider
kesehatan harus kompeten dalam menyikapi dan mengambil keputusan yang tepat untuk bahan tindakan selanjutnya
sesuai standar asuhan dan kewenangan bidan.
Pengkajian dan
pembahasan tentang etika tidak selalu -hubungannya dengan moral dan norma. Kadang etika diidentikan dengan moral, walaupun sebenamya terdapat
perbedaan dalam aplikasinya. Moral lebih menunjuk pads perbuatan yang
sedang
dinilai,
sedangkan Etika dipakai sebagai kajian terhadap sistem nilai yang berlaku.
Etika jugs sering dinamakan
filsafat moral yaitu cabang filsafat sistematis yang membahas dan mengkaji nilai baik buruknya
tindakan manusia yang dilaksanakan dengan sadar serta menyoroti kewajiban-kewajiban yang seharusnya
dilakukan oleh manusia. Perbuatan yang dilakukan sesuai dengan norma moral maka
akan memperoleh pujian sebagai rewardnya, namun perbuatan yang melanggar
norma moral, maka si pelaku akan memperoleh celaan sebagai punishmentnya.
Istilah etik yang kita gunakan
sehari-hari pada hakikatnya berkaitan dengan falsafah moral yaitu mengenai apa yang dianggap baik atau buruk di
masyarakat dalam kurun waktu tertentu,
sesuai dengan perubahan/perkembangan norma/nilai. Dikatakan kurun waktu tertentu
karena etik dan moral bisa berubah dengan lewatnya waktu.
Pada zaman
sekarang ini etik perlu dipertahankan karena tanpa etik dan tanpa diperkuat oleh hukum, manusia yang satu dapat dianggap sebagai
saingan oleh sesama yang lain. Saingan yang dalam arti lain harus dihilangkan
sebagai akibat timbulnya nafsu keserakahan manusia.
Kalau tidak ada etik yang mengekang maka pihak yang satu bisa tidak segansegan untuk melawannya dengan segala cara. Segala
cara akan ditempuh untuk menjatuhkan dan mengalahkan lawannya sekadar
dapat tercapai tujuan.
PENGERTIAN
ETIKA
Etika diartikan "sebagai
ilmu yang mempelajari kebaikan dan keburukan dalam hidup manusia khususnya perbuatan
manusia yang didorong oleh kehandak dengan didasari pikiran yang jernih dengan pertimbangan
perasaan".
Etik ialah suatu cabang ilmu
filsafat. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa etik adalah disiplin yang
mempelajari tentang baik atau buruk sikap tindakan manusia.
Etika merupakan bagian filosofis yang berhubungan
erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah, dan penyelesaiannya
baik atau tidak (Jones, 1994)
Menurut bahasa, Etik diartikan sebagai:
YUNANI à Ethos, kebiasaan atau tingkah laku
INGGRIS à Ethis, tingkah
laku/prilaku manusia yg baik –> tindakan yg harus dilaksanakan manusia
sesuai dengan moral pada umumnya.
Sedangkan dalam konteks lain secara luas dinyatakan
bahwa:
ETIK adalah aplikasi dari proses & teori filsafat moral terhadap
kenyataan yg sebenarnya. Hal ini
berhubungan dengan prinsip-prinsip dasar & konsep yg membimbing makhluk
hidup dalam berpikir & bertindak serta menekankan nilai-nilai mereka.
(Shirley R Jones- Ethics in Midwifery)
TEORI MORAL
Teori moral mencoba memformulasikan suatu prosedur dan
mekanisme untuk pemecahan masalah-masalah etik.
Terdapat beberapa pendapat apa yang dimaksud dengan
moral.
1. Menurut kamus lenqkap Bahasa Indonesia (Tim Prima
Pena).
· Ajaran tentang baik buruk yang
diterima umum mengenai akhlak.
· Akhlak dan budi pekerti
· Kondisi
mental yang mempengaruhi seseorang menjadi tetap bersemangat, berani, disiplin, dll.
2. Ensiklopedia Pendidikan (Prof.
Dr. Soeganda Poerbacaraka).
· Suatu istilah untuk menentukan batas-batas dari
sifat-sifat, corak-corak, maksud-maksud,
pertimbangan-pertimbangan, atau perbuatan-perbuatan yang layak dapat
dinyatakan baik/buruk, benar/salah.
· Lawannya amoral
· Suatu istilah untuk menyatakan
bahwa baik/benar itu lebih daripada yang buruk/salah.
Bila dilihat dari sumber dan
sifatnya, ada moral keagamaan dan moral sekuler. Moral keagamaan kiranya telah jelas
bagi semua orang, sebab untuk hal ini orang tinggal mempelajari ajaran-ajaran agama yang dikehendaki di
bidang moral.
Moral sekuler merupakan moral yang tidak
berdasarkan pads ajaran agama dan hanya bersifat duniawi semata-mata.
Bagi kits umat beragama, tentu moral
keagamaan yang harus dianut dan bukannya moral sekuler.
Karma etik berkaitan dengan
filsafat moral maka sebagai filsafat moral, etik mencari jawaban untuk menentukan serta
mempertahankan secara rasional teori yang berlaku tentang apa yang benar atau
salah, baik atau buruk, yang secara umum dapat dipakai sebagai suatu perangkat prinsip moral yang menjadi
pedoman bagi tindakan manusia. Dan moral diartikan mengenai apa yang dinialinya
seharusnya oleh masyarakat dan etik dapat diartikan
pula sebagai moral yang ditujukan kepada profesi. Oleh karma itu etik profesi sebaiknya
jugs berbentuk normatif.
Hubungan antara filsafat, etika dan
moral sebagai berikut:




Etika Kedokteran

Etika Kebidanan

Tindakan sebagai bidan (benar/salah,
baik/buruk)
"Pada hakikatnya moral
menunjuk pada ukuran–ukuran yang telah diterima oleh suatu komunitas dan moral
jugs bersumber pada kesadaran hidup yang berpusat pada slam pikiran" (Maman Rachman,
2004). Moral tidak hanya berhubungan dengan larangan seksual, melainkan lebih terkait dengan benar dan
salah dalam kehidupan sehari-hari.
SISTEMATIKA ETIKA
Sebagai suatu ilmu maka Etika terdiri atas berbagai macam jenis dan
ragamnya antara lain:
1. Etika deskriptif, yang memberikan gambaran dan ilustrasi tentang tingakh laku manusia
ditinjau dari nilai baik dan buruk serta hal-hai,mana yang boleh
dilakukan sesuai dengan norma etis yang dianut oleh masyarakat.
2. Etika Normatif, membahas dan
mengkaji ukuran baik buruk tindakan manusia, yang biasanya dikelompokkan menjadi-.
a. Etika umum; yang membahas
berbagai hal yang berhubungan dengan kondisi manusia untuk bertindak etis
dalam mengambil kebijakan berdasarkan teori-teori dan prinsip-prinsip moral.
b. Etika khusus; terdiri dari Etika sosial, Etika individu dan Etika Terapan.
· Etika sosial
menekankan tanggungjawab sosial dan hubungan antarsesama manusia dalam aktivitasnya,
· Etika individu
lebih menekankan pada kewajiban-kewajiban manusia sebagai pribadi,
· Etika terapan adalah etika yang diterapkan pada profesi
Pada tahun 2001 ditetapkan oleh MPR-RI dengan ketetapan MPR-RI No.VI/MPR/2001 tentang Etika
Kehidupan Bangsa. Etika kehidupan bangsa bersumber pada agama yang
universal dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yaitu Pancasila. Etika kehidupan berbangsa antara
lain meliputi: Etika Sosial Budaya, Etika Politik dan Pemerintahan, Etika
Ekonomi dan Bisnis, Etika Penegakkan Hukum yang Berkeadilan, Etika Keilmuan,
Etika Lingkungan, Etika Kedokteran dan Etika Kebidanan.
FUNGSI ETIKA
DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
1. Menjaga otonomi dari setiap individu
khususnya Bidan dan Klien
2. Menjaga kita untuk melakukan
tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yg merugikan/membahayakan orang lain
3. Menjaga privacy setiap individu
4. Mengatur manusia untuk berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan porsinya
5. Dengan etik kita mengatahui apakah suatu tindakan itu dapat diterima dan
apa alasannya
6. Mengarahkan
pola pikir seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah
7. Menghasilkan tindakan yg benar
8. Mendapatkan informasi tenfang hal yg
sebenarnya
9. Memberikan petunjuk terhadap tingkah
laku/perilaku manusia antara baik, buruk, benar atau salah sesuai dengan moral
yg berlaku pada umumnya
10. Berhubungan dengans pengaturan
hal-hal yg bersifat abstrak
11. Memfasilitasi proses pemecahan
masalah etik
12. Mengatur hal-hal yang bersifat
praktik
13. Mengatur tata
cara pergaulan baik di dalam tata tertib masyarakat maupun tata cara di dalam
organisasi profesi
14. Mengatur sikap, tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya yg
biasa disebut kode
etik profesi.
HAK KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB
Hak dan kewajiban adalah hubungan timbal balik dalam
kehidupan sosial sehari-hari. Pasien memiliki
hak terhadap bidan atas pelayanan yang diterimanya. Hak pasti berhubungan dengan individu, yaitu pasien. Sedangkan bidan
mempunyai kewajiban/keharusan untuk pasien, jadi hak adalah sesuatu yang
diterima oleh pasien. Sedang kewajiban adalah suatu yang diberikan oleh bidan.
Seharusnya juga ada hak yang harus diterima oleh bidan dan kewajiban yang harus
diberikan oleh pasien.
A. Hak Pasien
Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki
manusia sebagai pasien/klien:
1). Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit atau instusi
pelayanan kesehatan.
2). Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
3). Pasien
berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa
diskriminasi.
4). Pasien
berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginannya.
5). Pasien berhak mendapatkan ;nformasi yang meliputi kehamilan,
persalinan, nifas dan bayinya yang
baru dilahirkan.
6). Pasien berhak mendapat pendampingan suami atau keluarga selama proses persalinan berlangsung.
7). Pasien
berhak memilih dokter dan kelas perawatan seuai dengan keinginannya dan sesuai
dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
8). Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat
kritis dan pendapat
etisnya tanpa campur tangan dad pihak luar.
9). Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengatahuan dokter yang merawat.
10). Pasien berhak meminta atas
privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita
termasuk data-data medisnya.
11). Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi:
a. Penyakit yang diderita
b. Tindakan kebidanan yang akan dilakukan
c. Alternatif terapi lainnya
d. Prognosisnya
e. Perkiraan biaya pengobatan
12). Pasien berhak men
yetujui/mem berikan izin atas tindakan
yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
13). Pasien
berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas
tanggungjawab sendiri sesuadah memperoleh informasi yang jelas tentang
penyakitnya.
14). Pasien berhak didampingi keluarganya dalam
keadaan kritis.
15). Pasien
berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu
pasien lainnya.
16). Pasien
berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah
sakit.
17). Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan
moril maupun spiritual.
18). Pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya kasus malpraktek.
B. Kewaiiban Pasien
1). Pasien dan keluarganya berkewajiban
untuk mentaati segala peraturan dan tat tertib rumah sakit atau institusi
pelayanan kesehatan.
2). Pasien
berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter, bidan, perawat yang merawatnya.
3). Pasien dan
atau penangungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan
rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan, dokter, bidan dan perawat.
4). Pasien dan atau penangggungnya
berkewajiban memenuhi hal-hal yang selalu disepakati/perjanjian yang telah
dibuatnya.
C. Hak Bidan
1). Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2). Bidan berhak untuk bekerja sesuai
dengan standar profesi pada setiap tingkat jenjang pelayanan kesehatan.
3). Bidan berhak menolak keinginan pasien/klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan dan
kode etik profesi.
4). Bidan berhak
atas privasi dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien,
keluarga maupun profesi lain.
5). Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui
pendidikan maupun
pelatihan.
6). Bidan berhak
memperoleh kesempatan untuk mmingkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai.
7). Bidan berhak mendapat kompensasi
dan kesejahteraan yang sesuai.
D. Kewaiiban Bidan
1). Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum
antara bidan
tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.
2). Bidan wajib memberikan pelayanan
asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak
pasien.
3). Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan
kebutuhan pasien.
4). Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi suami atau keluarga.
5). Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
6). Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.
7). Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan
dilakukan serta risiko
yang mungkiri dapat timbul.
8). Bidan wajib
meminta persetujuan tertulis (informed consent) atas tindakan yang akan
dilakukan.
9). Bidan wajib
mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.
10). BidanwajibmengikutiperkembanganIPTEKdanmenambahilmupengetahuannya
melalui
pendidikan formal atau non formal.
11). Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak
yang terkait secra timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan.
KODE ETIK PROFESI BIDAN
Setiap profesi mutlak mengenal atau mempunyai kode
etik. Dengan demikian dokter, perawat,-,bidan, guru dan sebagainya yang
merupakan bidang pekerjaan profesi mempunyai kode etik.
Kode etik suatu profesi adalah berupa norma-norma yang harus diindahkan
oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan didalam melaksanakan tugas
profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.
Kode etik profesi merupakan "suatu pernyataan
komprehensif dari profesi yang memberikan tuntunan bagi angotanya untuk
melaksanakan praktik dalam bidang profesinya baik yang berhubungan dengan klien /pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat,
profesi dan dirinya sendin". Namun dikatakan bahwa kode etik pada zaman dimana
nilai–nilai perada ban semakin kompleks, kode etik tidak dapat lagi
dipakai sebagai pegangan satu–satunya dalam menyelesaikan masalah etik, untuk
itu dibutuhkan juga suatu pengetahuan yang berhubungan
dengan hukum. Benar atau salah pada penerapan kode etik,
ketentuan/nilai moral yang berlaku terpulang kepada profesi.
TUJUAN KODE ETIK
Pada dasarnya tujuan menciptakan
atau merumuskan kode etik suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi.
Secara umum
tujuan menciptakan kode etik adalah sebagai berikut:
1). Untuk menjunjung tinggi martabat dan citra profesi
Dalam hal
ini yang dijaga adalah image dad pihak luar atau masyarakat mencegah
orang luar memandang rendah atau remeh suatu profesi. Oleh karena itu, setiap
kode etik suatu
profesi akan melarang berbagai bentuk tindak tanduk atau kelakuan anggota
profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi di dunia luar. Dari segi ini
kode etik juga disebut kode kehormatan.
2). Untuk menjaga dan memelihara kesejahtraan para anggota
Yang dimaksud kesejahteraan
ialah kesejahteraan material dan spiritual atau mental. Dalam hal kesejahteraan
materil angota profesi kode etik umumnya menerapkan larangan-larangan bagi
anggotanya untuk melakukan perbuatan yang merugikan kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan
peraturan-peraturan yang ditujukan kepada pembahasan
tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur para anggota profesi dalam
interaksinya dengan sesama anggota profesi.
3). Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Dalam hal ini kode etik juga
berisi tujuan pengabdian profesi tertentu, sehingga para anggota profesi dapat
dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian profesinya. Oleh karena itu kode etik merumuskan
ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan
oleh para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
4). Untuk
meningkatkan mutu profesi
Kode etik juga memuat tentang
norma-norma serta anjuran agar profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu profesi
sesuai dengan bidang pengabdiannya. Selain itu kode etik juga mengatur bagaimana cara memelihara dan meningkatkan mutu
organisasi profesi.
Dimensi Kode Etik
1. Anggota profesi
dan Klien/ Pasien.
2. Anggota
profesi dan sistem kesehatan.
3. Anggota profesi
dan profesi kesehatan
4. Anggota profesi
dan sesama anggota profesi
Prinsip Kode Etik
1. 1).
Menghargai otonomi
2. 2).
Melakukan tindakan yang benar
3. 3). Mencegah
tindakan yang dapat merugikan.
4. 4).
Memberlakukan manisia dengan adil.
5. Menjelaskan
dengan benar.
6. Menepati
janji yang telah disepakati.
7. Menjaga
kerahasiaan
Penetapan Kode Etik
Kode etik
hanya dapat ditetapkan oleh organisasi untuk para anggotanya. Penetapan kode etik IBI harus dilakukan dalam kongres IBI.
KODE ETIK BIDAN
Kode etik bidan di Indonesia pertama kali disusun pada
tahun 1986 dan disyahkan dalam kongres nasional IBI X tahun 1988, sedang
petunjuk pelaksanaanya disyahkan dalam rapat kerja nasional (RAKERNAS) IBI
tahun 1991, kemudian disempurnakan dan disyahkan pada kongres nasional IBI XII
tahun 1998. Sebagai pedoman dalam berperilaku, kode etik bidan Indonesia mengandung beberapa kekuatan yang
semuanya tertuang dalam mukadimah, tujuan dan bab.
SECARA UMUM KODE ETIK TERSEBUT BERISI 7 BAB YAITU:
1. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6
butir)
1). Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan
sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2). Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya
menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
3). Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya
senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggungjawab sesuai dengan kebutuhan klien,
keluarga dan masyarakat.
4). Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya
mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang
berlaku di masyarakat.
5). Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya
senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat
dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6). Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang
serasi dalam hubungan pelaksanaan - tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya
secara optimal.
2. Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir)
1). Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien,
keluarga dan
masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan
kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
2). Setiap bidan
berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil
keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau
rujukan.
3). Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan
kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau dipedukan sehubungan kepentingan klien.
3. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga
kesehatan lainnya (2 butir)
1). Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk
menciptakan suasana kerja yang serasi.
2). Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik
terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
4. Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir)
1). Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya
dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
2). Setiap bidan
harus senantiasa mengembangkan did dan meningkatkan kemampuan profesinya seuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3). Setiap bidan senantiasa berperan
serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenis yang dapat meningkatkan mute dan citra profesinya.
5. Kewajiban bidan terhadap diri
sendiri (2 butir)
1). Setiap bidan harus memelihara
kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
2). Setiap bidan harus berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan
dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
6. Kewajiban bidan terhadap
pemerintah, bangsa dan tanah air (2 butir)
1). Setiap bidan dalam menjalankan
tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuanketentuan pemerintah dalam bidang
kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan
masyarakat.
2). Setiap bidan melalui profesinya
berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk-
meningkatkan mutu jangakauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan
kesehatan keluarga.
7. Penutup (1 butir)
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari
senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar